Piutang &
Utang
- Piutang adalah Tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas.
- Utang adalah Beban perusahaan atau individu yang timbul karena terjadinya transaksi atau pinjam meminjam uang kepada pihak lain.
Jenis-Jenis Piutang
- PiutangDagang/ Piutang Usaha : Piutang dagang terjadi karena adanya transaksi penjualan secara kredit kepada pihak lain/perusahaan lain.
- Piutang Wesel : Piutang wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
- Piutang Lain – lain : Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha. Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel.
Perbedaan Masing-masing Jenis Piutang
Piutang Dagang/Usaha
|
Piutang Wesel
|
Piutang lain-lain
|
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
|
Jangka waktu bermacam-macam tetapi
pada umumnya paling sedikit 60 hari
|
Jangka waktu lebih dari satu tahun
atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
|
Dimasukkan dalam aktiva lancar
|
Bagian yang jatuh temponya dalam
waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari
satu tahun piutang jangka panjang
|
Pada umumnya termasuk dalam piutang
jangka panjang.
|
Berkaitan dengan operasi utama
perusahaan sehingga harus dapat ditagih
|
Mensyaratkan adanya jaminan sehingga
jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual
|
Tidak berkaitan dengan operasi
sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak
lancar.
|
Pengertian Piutang dan Utang Wesel
- Piutang wesel : Tagihan kepada pelanggan dari transaksi usaha yang dilengkapi dengan instrumen kredit berupa wesel, promes, ataupun aksep dan akan diterima dalam bentuk uang tunai di masa mendatang.
- Utang Wesel : Perusahaan
menandatanganipromes (wesel) untuk menarik pinjaman jangkapendek dari bank.
Jenis-Jenis Utang Wesel
- Utang Wesel Berbunga : Untuk wesel yang berbunga, bank akan membayar sebesar nilai nominalnya.
- Utang Wesel takberbunga : Untuk wesel tanpa bunga akan dibayar oleh bank sebesa rnilai nominal ditabah dengan bunga.