Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga
negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor
sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi
warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
1. Kriteria Kelahiran
Berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2
subkriteria, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b) Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (apatride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua
asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel
ini kita bedakan dalam:
Hak Opsi: Hak untuk
memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Hak Reputasi: Hak
untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada
paragraf sebelumnya. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945
ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 menyebutkan:
Pengertian penduduk sebagai Warga Negara Republik
Indonesia adalah:
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,
apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,
jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui
kewarganegaraan ayahnya.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang
tuanya tidak diketahui.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama
tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang
tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang
tuanya tidak diketahui.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu
lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 62 Tahun
1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
Karena kelahiran,
Karena pengangkatan,
Karena dikabulkan
permohonan,
Karena
pewarganegaraan,
Karena atau sebagai
akibat dari perkawinan,
Karena turut
ayah/ibunya,
Karena pernyataan.
Seorang anak, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun
(selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang
menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak
selalu mengadakan hukum secara yuridis.
Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru
diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan
ayahnya.
Perbedaan Antara Penduduk dan Warga
Negara Menurut Pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat menjadi warga negara menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.
Syarat menjadi warga negara menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI.
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
Lahir di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut undang-undang No.
62 tahun 1958, di antaranya adalah sebagai berikut
:
Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengankatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri.
Anak diluar perkawinan dengan seorang ibu WNI.
Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa :
1. Seorang yang
kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika
ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan
keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri
dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di
Indonesia.
2. Seorang yang berdomisili
di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab di
luar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang
menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh
ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir
bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar